Makalah Kelompok VII
QIYAS DAN ‘ILLAT
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata kuliah : Ushul Fikih I
Dosen : Abdul Helim, S.Ag, M.Ag
Disusun oleh
NANA TAURAN SIDIK
NIM. 1202120184
HAIDIR ADHA
NIM. 1202120182
RUDIANSYAH
NIM. 1312120280
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
JURUSAN SYARI’AH PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH KELAS A
TAHUN 1434 H / 2013 M
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Semakin pesat perkembangan zaman, meninggalkan zaman dimana aksara sangat susah untuk ditelaah dan sejenak meninggalkan zaman dimana hukum telah ditetapkan berdasarkan ketetapan Rasulullah dan sahabat beliau yang terjamin kemualimannya, kini kita telah berdiri pada zaman yang dinaungi dengan berbagai macam tekonologi dan globalisasi yang membuat luasnya dunia menjadi semakin terasa semakin menyempit. Seiring dengan kemajuan peradaban itulah, sudah sewajarnya kita kembali mengamati situasi yang terjadi di permukaan bumi ini, terkhususnya yang berkenaan dengan hukum Islam. Jika dahulu segala permasalahan dikembalikan pada sumber yang benar-benar akurat sesuai dengan kalam Allah, maka di era modern ini telah sulit kita menemukan hukum yang secara gamblang disebutkan di dalam al-Qur’an baik itu wajib, mubah, sunnah, dan haram tentang suatu permasalahan.
Untuk kendala itulah, maka kita sudah sewajarnya mulai mengetahui tentang salah satu metode menggali hukum Islam dari al-Qur’an untuk menetapkan suatu keputusan tentang permasalahan yang nashnya tidak kita temukan di dalam al-Qur’an dan As-sunnah. Setelah kita mengenal metode ijma’, maka sekarang pemakalah akan memperkenalkan salah satu metode yang disebut dengan Qiyas dan sebab ditetapkannya suatu hukum (‘Illat).
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Qiyas dan ‘Illat?
2. Bagaimana dasar hukum, rukun, kehujjahan, syarat-syarat serta pembagian Qiyas dan cara mengetahui ‘illat?
3. Bagaimana relevansi Qiyas sebagai metode yang digunakan pada zaman sekarang?
C. Tujuan Penulisan
1. Agar mampu memahami pengertian dari Qiyas dan ‘Illat.
2. Agar mampu memahami dasar hukum, rukun, kehujjahan, syarat-syarat, serta pembagian Qiyas dan cara mengetahui ‘Illat.
3. Agar mampu memahami relevansi Qiyas sebagai metode hukum Islam yang digunakan pada zaman sekarang.
D. Kegunaan Penulisan
1. Kegunaan teoritis yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya tentang Qiyas dan ‘Illat.
2. Kegunaan praktis yaitu menjadi khazanah keilmuan bagi mahasiswa yang mempelajari Ushul Fikih I.
E. Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah metode telaah kepustakaan, yang mana penulis menggunakan buku-buku dari perpustakan sebagai bahan referensi dimana penulis mencari literatur yang sesuai dengan materi yang di kupas dalam makalah ini dan penulis menyimpulkannya dalam bentuk makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Qiyas
1. Pengertian Qiyas
Qiyas secara bahasa artinya mengukur atau ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Jadi dapat diartikan, bahwa qiyas dari segi pandangan bahasa adalah mengukur sesuatu atas yang lain, agar diketahui persamaan antar keduanya.
Dari segi logika, qiyas dapat diartikan sebagai silogisme . Sedangkan dari segi hukum islam, qiyas artinya menetapkan suatu hukum dari masalah baru yang belum pernah disebutkan hukumnya dengan memperhatikan masalah lama yang sudah ada hukumnya yang mempunyai kesamaan pada segi alasan dari masalah baru tersebut. Menurut ulama ushul, qiyas berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya mengani hukum yang nash telah menetapkan lantaran adanya kesamaan dua kejadian itu dalam ‘illat hukumnya.
Dari uraian tersebut, dapat kita contohkan bahwa menurut al-qur’an dan hadis meminum khamar hukumnya adalah haram dikarenakan dapat memabukkan orang yang meminumnya. Diqiyaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan itu hukumnya haram, dalam bentuk dan apapun namanya, seperti wisky, wine, vodka, dan sebagainya.
2. Dasar Hukum dan Kehujjahan Qiyas
Penggunaan qiyas untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak di ungkap oleh nash merupakan hal yang tidak terletak pada masa pembentukan islam. selama masa tersebut, orang-orang mengambil jalan menggunakan akal dan ra’yu untuk mencari jawaban atas masalah-masalah baru yang timbul dalam masyarakat mereka. Ilmu ushul fiqih berkembang dalam bentuknya yang lebih atau kurang sistematis bersama dengan al-Syafi’i. Ia memberikan pembenaran dan otoritas keagamaan bagi ajaran-ajaran penting semisal qiyas, ijma’, dan hadis-hadis ahad. Beliau mengajukan ayat-ayat al-Qur’an berikut ini untuk mendukung qiyas.
Artinya: “(144). Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.”
Artinya: “(95). Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka`bah.”
Inti yang ditekankan oleh al-Syafi’i dengan mengutip ayat-ayat tersebut adalah bahwa kepastian tidak dapat diklaim dalam masalah-masalah yang diselesaikan berdasarkan akal dan penilaian pribadi. Al-Qur’an mengajak menggunakan akal dan ra’yu dalam kasus-kasus yang tidak memiliki preseden , namun tanda-tandanya sangat diperlukan sebagai petunjuk.
Jumhur ulama berpendapat bahwa qiyas itu adalah menjadi hujjah syar’iyah (sumber hukum syari’at) bagi hukum-hukum amal perbuatan manusia, dan berada pada tingkatan keempat dari dalil-dalil syari’at. Alasan yang dikemukakan oleh jumhur ulama dalam menetapkan kehujjahan qiyas terdiri atas al-Qur’an, as-sunnah, pendapat dan perbuatan para sahabat dan logika.
a. Dalil al-Qur’an
Dalil al-Qur’an yang mereka kemukakan sebagai alasan menetapkan kehujjahan qiyas adalah Q.S An-Nisa ayat 59.
Artinya: “(59). Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
b. Dalil as-sunnah
Dalil as-sunnah yang menjadi dasar kehujjahan qiyas adalah sabda Rasulullah Saw. dalam membai’at Muadz bin Jabal sebagai walikota di Yaman.
“Bagaimanakah kamu memutusi perkara apabila dikemukakan masalah keapadamu? Jawab Muadz, aku memutuskan dengan kitabullah. Maka jika masalah itu tidak terdapat di dalam kitab Allah? Tanya Rasul selanjutnya. Maka dengan sunnah Rasulullah Saw., jawabannya. Kemudian Rasul menanyakan lebih lanjut. Jika masalah itu tidak terdapat dalam sunnah Rasulullah? Aku berijtihad dengan pendapatku dan berusaha dengan segenap tenaga, katanya. Lalu Muadz meneruskan ceritanya, ujarnya: Rasulullah Saw. lalu menepuk dadanya dan seraya bersabda: segala puji milik Allah yang telah membimbing utusan Rasulullah karena telah membuat keridhaan Allah dan Rasul-Nya.”
Hadis ini menerangkan pengakuan Rasulullah terhadap bolehnya berijtihad, bila tidak di dapat nash dari al-Qur’an maupun as-Sunnah, ijtihad itu tidak lain dari usaha yang sungguh-sungguh untuk mencapai suatu ketetapan hukum, sedangkan usaha-usahanya dapat juga dijalankan dengan menganalogikan peristiwa yang tidak ada nashnya kepada peristiwa yang ada nashnya dengan memperhatikan persamaan illat.
Para ulama dan fuqaha sepakat untuk membentangkan syarat-syarat diterimanya qiyas, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Qiyas hanya dapat dipergunakan apabila tak ada pemecahan masalah tersebut di dalam al-Qur’an ataupun al-Hadis.
b. Ia tak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran islam.
c. Ia tak pula bertentangan dengan kandungan al-Qur’an, juga tak diperkenankan adanya pertentangan dengan hadis Nabi Saw.
d. Qiyas itu harus benar-benar didasarkan pada al-Qur’an, al-Hadis, dan ijma secara ketat.
3. Rukun dan Syarat Qiyas
Adapun rukun-rukun dari qiyas adalah sebagai berikut.
a. Ashal, yaitu sesuatu yang di nashkan hukumnya yang menjadi tempat mengqiyaskan. Ashal ini harus berupa nash, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, atau ijma’. Di samping itu ashal ini juga harus mengandung ‘illat hukum. Dalam istilah lain ini disebut Maqis ‘alaih .
Ashal harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1) Hukum yang hendak dipilihkan untuk cabang masih ada hukum pokoknya.
2) Hukum yang ada dalam pokok harus hukum syara’ bukan hukum akal atau bahasa.
3) Hukum pokok tidak merupakan hukum pengecualian.
b. Cabang, yaitu sesuatu yang tidak ada nashnya dan diqiyaskan pada ashal. Cabang juga dapat disebut sebagai furu’ .
Cabang harus memenuhi syarat berikut.
1) Hukum cabang tidak lebih dulu ada dari pada hukum pokok.
2) Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri yang menurut ulama ushul berkata, apabila datang nash, qiyas menjadi batal.
3) ‘illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan ‘illat yang terdapat pada pokok.
4) Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.
c. Hukum ashal, yaitu hukum syara yang di nashkan pada pokok yang kemudian akan menjadi hukum pada cabang.
Hukum ashal jelas harus bersyarat:
1) Hukum ashal itu hendaknya berupa hukum syara amali (pekerjaan para mukallaf) yang ditetapkan oleh nash.
2) Hukum ashal hendaknya tergolong suatu hukum yang ‘illatnya dapat dicapai oleh akal.
3) Hukum ashalnya tidak dikhususkan untuk sesuatu.
d. ‘Illat hukum, yaitu suatu sifat yang nyata dan tertentu yang menjadi kaitan atau munasabah dengan ada atau tidak adanya hukum.
Syarat-syarat ‘illat adalah:
1) Sifat itu hendaknya tampak jelas dan mungkin diketahui ada atau tidaknya.
2) ‘Illat itu terdapat pada yang lain, tidak berbatas padanya.
3) Ia merupakan sifat yang tepat. Ia mempunyai batasan tertentu, yang tidak berbeda hakikatnya karena berbedanya orang dan keadaan.
4) Sifat itu hendaknya berkaitan bagi dibentuknya hukum. Maksudnya, bahwa kaitan hukum ada atau tidak adanya, hendaknya untuk merealisir kemaslahatan manusia dan menghindarkan mereka dari kerusakan.
Contohnya:
Ashal (Pokok) Furu’ (Cabang) ‘Illat Hukum Ashal
Khamar Wisky Memabukkan Haram
Sumber: Buku perpustakaan
4. Pembagian Qiyas
Pembagian qiyas dapat dilihat dari beberapa segi sebagai berikut.
a. Pembagian qiyas dilihat dari segi kekuatan ‘illat yang terdapat pada furu’, dibandingkan pada ‘illat yang terdapat pada ashal.
1) Qiyas awlawi, yakni qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena kekuatan ‘illat pada furu’.
2) Qiyas musawi, yakni qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ sama keadaannya dengan berlakunya hukum pada ashal karena kekuatan ‘illatnya sama.
3) Qiyas adwan, yakni qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih lemah dibandingkan dengan berlakunya hukum pada ashal meskipun qiyas tersebut memenuhi persyaratan.
b. Pembagian qiyas dari segi kejelasan ‘illat-nya
1) Qiyas jali, yaitu qiyas yang ‘illatnya ditetapkan dalam nash bersamaan dengan penetapan hukum ashal; atau tidak ditetapkannya ‘illat itu dalam nash, namun titik perbedaan antara ashal dengan furu’ dapat dipastikan tidak ada pengaruhnya.
2) Qiyas khafi, yaitu qiyas yang ‘illatnya tidak disebutkan dalam nash yang memungkinkan kedudukan ‘illatnya bersifat zhanni .
c. Pembagian qiyas dari segi keserasian ‘illat
1) Qiyas muatssir, yakni qiyas yang ‘illat penghubung antara ashal dan furu’ ditetapkan dengan nash yang sharih atau ijma’. Dapat pula diartikan sebagai qiyas yang ‘ain sifat (sifat itu sendiri) yang menghubungkan ashal dengan furu’ itu berpengaruh terhadap ‘ain hukum.
2) Qiyas mualim, yakni qiyas ‘illat hukum ashal dalam hubungannya dengan hukum haram.
d. Pembagian qiyas dari segi dijelaskan atau tidaknya ‘illat pada qiyas itu
1) Qiyas ma’na atau qiyas dalam makna ashal, yakni qiyas yang menskipun ‘illatnya tidak dijelaskan dalam qiyas, namun antara ashal dengan furu’ tidak dapat dibedakan, sehingga furu’ itu seolah-olah ashal itu sendiri.
2) Qiyas ‘illat, yakni qiyas yang ‘illatnya dijelaskan dan ‘illat tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum ashal.
3) Qiyas dilalah, yakni qiyas yang ‘illatnya bukan pendorong bagi penetapan hukum itu sendiri, namun ia merupakan keharusan bagi ‘illat yang memberi petunjuk akan adanya ‘illat.
e. Pembagian qiyas dari segi metode yang digunakan dalam ashal dan dalam furu’.
1) Qiyas ikhalah, yaitu qiyas yang ‘illat hukumnya ditetapkan melalui metode munasabah dan ikhalah .
2) Qiyas syabah, yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashalnya ditetapkan melalui metode syabah .
3) Qiyas thard, yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashalnya ditentukan melalui metode thard .
B. ‘Illat
1. Pengertian ‘illat
Secara etimologi, ‘illat diartikan sebagai nama bagi sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu yang lain dengan keberadaannya. Sedangkan menurut terminologi, pada ulama hanafiyyah, sebagian ulama hanabillah, dan imam baidawi merumuskan ‘illat sebagai suatu sifat yang berfungsi sebagai pengenal bagi suatu hukum. Pendapat lain dikemukakan oleh imam syatibi, ‘illat adalah segala kemaslahatan syara’ yang bergantung dengannya segala perintah dan segala kerusakan yang bergantung dengannya segala larangan.
Dalam literatur lain disebutkan bahwa ‘illat adalah sifat yang terdapat pada ashal (pokok) yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada ashal dan untuk mengetahui hukum pada cabang yang hendak dicari hukumnya. Jadi, menurut ulama ushul fiqih, pada setiap hukum syara’ itu terkandung motivasi untuk mencapai kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Akan tetapi, tolak ukur dalam menentukan sesuatu itu maslahat atau mudharat merupakan kehendak syara’, bukan diukur dari keinginan umat manusia.
2. Macam-macam ‘illat
Seperti yang ditetapkan oleh syara’, ‘illat terbagi menjadi empat, yakni:
a. Al-munasibul mu’sir, ialah ‘illat yang ditunjuk oleh syara’ bahwa ‘illat itulah yang menjadi ‘illat hukum yang ditetapkan, baik ditunjuk secara langsung atau tidak langsung. Contohnya seperti yang tertulis dalam Q.S Al-Jumu’ah ayat 9, perintah meninggalkan jual-beli dikaitkan dengan adzan hari jum’at yang berarti adzan itu yang dijadikan ‘illat haram berjual-beli karena dengan berjual-beli itu akan mengganggu shalat jum’at. Maka semua perjanjian yang lainnya diharamkan yang diqiyaskan dengan jual-beli apabila adzan jum’at dan adzan sebagai ‘illat hukum disebutkan dalam nash oleh syara’.
b. Al-munasibul mulaim, ialah ‘illat yang tidak dijelaskan dalam nash sebagai ‘illat hukumnya, namun dalam nash lain disebutkan sebagai ‘illat bagi hukum yang serupa. Contohnya seperti yang diterangkan dalam hadis bahwa diperbolehkan menjama’ shalat ketika hari hujan dan dalam hadis tidak dijelaskan ‘illatnya adalah hari hujan. Namun, dalam hadis lain dijelaskan ‘illat kebolehan menjama’ karena bepergian, sedang hari hujan dan bepergian keduanya menimbulkan kesukaran karena tidak dapat dikatakan ‘illat kebolehan menjama’ adalah menghilangkan kesukaran.
c. Al-munasibul mulga, ialah ‘illat yang diperkirakan akan membawa kebaikan, namun ditemui dalil syara’ lain yang memberi petunjuk bahwa ‘illat itu dihapuskan. Contohnya dilihat dari segi tingkatan keluarga bahwa saudara lelaki dan saudara perempuan ada pada satu tingkatan, namun oleh syara’ ditetapkan bagian lelaki dua kali lipat dari bagian perempuan.
d. Al-munasibul mursal, ialah sifat menurut anggapan mujtahid sebagai ‘illat hukum, sedang syara’ tidak menetapkan sebagai ‘illat dan tidak juga menolaknya.
3. Syarat-syarat ‘illat
Seperti yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya, syarat-syarat ‘illat terdiri atas empat dan akan dijelaskan lagi secara lebih rinci, yakni:
a. ‘Illat itu berupa sifat yang jelas, yaitu dapat disaksikan oleh salah satu indera, karena ia digunakan untuk mengenal hukum yang akan ditetapkan pada cabangnya, maka harus dapat dilihat pula pada cabangnya.
b. ‘Illat itu harus berupa sifat yang sudah pasti, yaitu mempunyai hakikat yang nyata lagi tertentu yang memungkinkan untuk mengadakan hukum pada cabang dengan tepat atau dengan sedikit perbedaan. Karena asas qiyas itu ialah persamaan ‘illat hukum pada cabang dan ashalnya, maka persamaan itu mengharuskan adanya ‘illat yang pasti, sehingga memungkinkan persamaan hukum antara kedua peristiwa tersebut.
c. ‘Illat itu harus berupa sifat yang sesuai dengan hikmah hukum, yaitu bahwa ‘illat itu menurut dugaan keras adalah cocok dengan hikmah hukumnya. Dengan pengertian bahwa hubungan antara ada atau tidaknya hukum itu sesuai dengan maksud syara’ dalam mengadakan perundang-undangan, yakni menarik kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
4. Cara mengetahui ‘illat
Adapun beberapa landasan-landasan yang dipakai untuk mengetahui ‘illat. Di antara landasann itu adalah sebagai berikut.
a. Al-nash
Jadi apabila nash dalam al-Qur’an dan as-sunnah telah menunjukkan bahwa ‘illat hukum adalah sifat ini, maka sifat itu adalah ‘illat berdasarkan nash, dan disebut ‘illat yang telah dinash.
b. Al-Ijma’
Apabila pada suatu masa para mujtahid sepakat atas ke’illatan sifat bagi hukum syara’, maka berarti telah ditetapkan ke’illatan sifat ini bagi hukum menurut ijma’.
c. Al-Sibr (dugaan) dan al-Taqsim (pembagian)
Al-sibr artinya ialah percobaan, dan dari lafal tersebut keluar lafal al-misbar. Sedangkan al-Taqsim ialah meringkas sifat yang baik untuk menjadi ‘illat pada ashal, kemudian mengembalikan ‘illat di antara sifat-sifat tersebut, supaya dikatakan itu adakalanya sifat ini, itu, dan seterusnya. Maka apabila datang sebuah nash hukum syara’ mengenai suatu kejadian, dan tidak terdapat dalil nash atau ‘ijma yang menunjukkan ‘illat hukum ini, maka seorang mujtahid harus menempuh jalan untuk dapat mengetahui ‘illat hukum ini dengan jalan al-sibr dan al-taqsim.
C. Relevansi Qiyas Sebagai Metode Hukum Islam Dengan Zaman Sekarang
Dari serangkaian pemahaman kita mengenai hal yang berkaitan dengan qiyas dan ‘illat, maka penulis dapat mengemukakan beberapa contoh qiyas yang relevan dengan persoalan yang telah terjadi pada zaman sekarang, yakni pertama, jual beli saham (indent) dibolehkan karena dikecualikan dengan hadis nabi saw. yang artinya, “Rasulullah melarang jual beli barang yang tidak hadir dan memberikan dispensasi pada jual beli indent”. Hal ini diqiyaskan dengannya jual beli barang yang sudah ada atau/dan barang yang akan ada dari buah batang kayu karena samanya hajat kepada keduanya dan berlakunya kebiasaan orang melakukannya tanpa menimbulkan sengketa. Diqiyaskan pula padanya, jual beli sesuatu yang masih ditempa. Kedua, menjual sesuatu barang yang dalam proses pembelian orang lain itu dilarang sebagaimana hadis nabi saw. yang artinya, “Tidak halal bagi seseorang melamar wanita yang sudah dilamar saudaranya dan menjual barang yang sudah dijual kepada saudaranya”. Diqiyaskan kepadanya menyewakan sesuatu yang disewakannya kepada saudaranya karena sama-sama menyakiti pihak lain. Ketiga, minum khamar itu diharamkan sebagaimana disebutkan dalam nash. Diqiyaskan kepada meminum minuman lain yang menjadi khamar dan terdapatnya sifat memabukkan seperti pada khamar, contohnya wisky, wine, vodka dan sebagainya. Keempat, jual beli pada waktu shalat jum’at dilarang dengan nash. Diqiyaskan kepadanya segala bentuk transaksi dan transfer dalam waktu itu, karena sama-sama menghalangi ingat kepada Allah dan shalat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari serangkaian penjelasan tentang qiyas dan ‘illat, maka kita dapat menarik beberapa kesimpulan, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Qiyas adalah menetapkan suatu hukum dari masalah baru yang belum pernah disebutkan hukumnya dengan memperhatikan masalah lama yang sudah ada hukumnya yang mempunyai kesamaan pada segi alasan dari masalah baru tersebut. Sedangkan ‘illat adalah sifat yang terdapat pada ashal (pokok) yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada ashal dan untuk mengetahui hukum pada cabang yang hendak dicari hukumnya.
2. Dasar hukum qiyas terdapat pada al-qur’an surah An-Nisa ayat 59 dan hadis nabi saw. sebagaimana yang telah diterangkan pada makalah. Para ulama dan fuqaha sepakat untuk membentangkan syarat-syarat diterimanya qiyas, di antaranya adalah sebagai berikut: (a) Qiyas hanya dapat dipergunakan apabila tak ada pemecahan masalah tersebut di dalam al-Qur’an ataupun al-Hadis. (b) Ia tak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran islam. (c) Ia tak pula bertentangan dengan kandungan al-Qur’an, juga tak diperkenankan adanya pertentangan dengan hadis Nabi Saw. (d) Qiyas itu harus benar-benar didasarkan pada al-Qur’an, al-Hadis, dan ijma secara ketat. Rukun Qiyas adalah meliputi Ashal, Cabang, Hukum ashal, ‘Illat hukum dengan syarat yang telah disebutkan di dalam makalah.
3. Ada banyak contoh relevansi qiyas pada zaman sekarang, beberapa diantaranya adalah tentang jual beli saham (indent), menjual barang yang masih dalam proses pembelian orang lain, pengharaman khamar, dan jual beli yang dilakukan pada saat adzan shalat jum’at.
B. Saran
Cukup sekian apa yang dapat kami sajikan kiranya ada kekurangan mohon kritik dan sarannya dalam bentuk diskusi yang kemudian dapat kami jadikan sebagai rujukan pelengkap dalam makalah revisi yang akan dibuat kemudian jika diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Sulaiman, Sumber Hukum Islam: Permasalahan dan Fleksibilitasnya, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Arifin, Miftahul, A. Faishal Hag, Ushul Fiqh: Kaidah-Kaidah Penetapan Hukum Islam, Surabaya: CV. Citra Media, 1997.
Djamali, R. Abdul, Hukum Islam: berdasarkan ketentuan kurikulum konsorsium Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2002.
Djazuli, H.A., Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana, 2006.
Hasan, Ahmad Qiyas: Penalaran Analogis di Dalam Hukum Islam, Bandung: Penerbit Pustaka, 2001.
Khallaf, Abdul Wahab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Rahman I., Abdur, Shari’ah Kodifikasi Hukum Islam, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993.
Syukur, Sarmin, Sumber-Sumber Hukum Islam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1993.
Umam, Khairul dkk., Ushul Fiqih I, Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya lah sehingga makalah dengan judul “Qiyas dan ‘Illat” ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya, sebagai pemenuhan tugas Ushul Fikih I.
Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi penulisan, susunan kata, maupun isi materi. Dengan ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini, serta sebagai jembatan ilmu yang berujung pada intelektualitas. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 2
D. Kegunaan Penulisan 2
E. Metode Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Qiyas 3
B. ‘Illat 9
C. Relevansi Qiyas Sebagai Metode 12
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 14
B. Kritik dan Saran 15
DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:
Posting Komentar