Makalah Kelompok XI
DINAMIKA BANK ISLAM DITENGAH KEUANGAN GLOBAL
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata kuliah : Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Dosen : Dr. Muhammad, M.Ag
Disusun oleh
NANA TAURAN SIDIK
NIM. 1202120184
SARIANTI
NIM. 1202120172
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
JURUSAN SYARI’AH PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH KELAS A
TAHUN 1435 H / 2013 M
ABSTRAK
Dengan mengusung makalah yang berjudul “Dinamika Bank Islam Ditengah Keuangan Global”, penulis bertujuan untuk memperkenalkan pembaca secara lebih dekat segala hal yang mendasari dibalik kokohnya pernyataan tentang ketidakmudahan bank islam untuk goyah ditengah kondisi perekonomian yang saat ini sedang dalam masa-masa yang sulit. Penulis berusaha mendekatkan pembaca pada wacana tentang bank islam, meliputi pengertian, tujuan dan fungsi, sistem operasional serta produk-produk yang digunakan dalam melaksanakan sistem operasionalnya tersebut. Selain itu, penulis juga memberikan sedikit wacana yang bersumber dari referensi akurat guna memberikan wawasan kepada pembaca mengenai dinamika bank islam serta kondisi keuangan global yang melatarbelakangi penulis untuk merampungkan tulisan ini.
Melalui metode telaah kepustakaan dan menelusuri beberapa sumber dari internet, penulis menemukan beberapa referensi akurat dan menarik yang akhirnya menjadi jembatan penghubung guna menjadikan tujuan-tujuan penulisan yang diinginkan dapat tercapai. Alhasil, penulis menggunakan referensi tersebut untuk melengkapi materi dan pembahasan di dalam makalah ini. Dari sumber-sumber tersebut penulis memperoleh hasil bahwa bank islam merupakan lembaga keuangan yang berprinsip pada ajaran islam dan menggunakan sistem bagi hasil sebagai implementasi nyata dari pengharaman riba. Bank islam juga merupakan lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang sistemnya berpegang teguh pada prinsip Islam. Selain itu, adapula fungsi dan tujuan, sistem operasional dan produk-produknya dapat pembaca temukan pada pembahasan selanjutnya.
LATAR BELAKANG MASALAH
Perekonomian global saat ini sedang mengalami dinamika, yang ditandai dengan adanya perubahan penggerak ekonomi dari sebelumnya didominasi oleh negara berkembang. Wakil presiden boediono menyampaikan bahwa perekonomian global saat ini tengah dipengaruhi oleh perubahan kebijakan moneter di Amerika Serikat. Terkait hal tersebut, seperti berita yang dirilis di website resmi Kementerian Keuangan pada tanggal 16 Oktober 2013, Wapres mengatakan bahwa di tahun 2013 dan 2014 merupakan tahun yang tidak mudah dan memiliki banyak tantangan. Pihaknya berharap agar pelaku bisnis dan pelaku sektor keuangan dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.
Salah satu perkembangan penting dalam industri perbankan dunia pada beberapa dekade terakhir ini, yang barangkali mempunyai implikasi jangka panjang bagi hubungan internasional dunia perbankan, adalah munculnya sistem perbankan yang berbeda di negara-negara muslim. Fenomena ini merupakan bagian dari kebangkitan kembali nilai-nilai fundamental Islam yang telah melahirkan Islamisasi sektor finansial dengan fokus perbankan bebas bunga yang secara umum dikenal dengan bank Islam atau Islamic Banking.
Dari permasalahan ini, maka isu-isu terkait mengenai keuangan global pun semakin menjadi hal yang tidak terelakkan. Jika keuangan pada Bank Konvensional menjadi sedikit terombang-ambing akibat pengaruh dari terguncangnya perekonomian global, maka Bank Islam menjadi salah satu alternatif yang tidak ada salahnya untuk ditawarkan. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka seperti apa dinamika bank islam ditengah keuangan global tersebut dan apa saja komponen di dalam bank islam tersebut yang membedakannya dengan bank konvensional akan dibahas pada pembahasan selanjutnya.
BANK ISLAM
A. Pengertian Bank Islam
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank syari’ah. Secara akademik, istilah islam dan syari’ah memang mempunyai pengertian yang berbeda. Namun secara teknis, untuk penyebutan bank islam dan bank syari’ah mempunyai pengertian yang sama. Menurut ensiklopedi islam, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah islam.
Bank Islam adalah sebuah lembaga perbankan yang pada peraturannya berpegang terhadap ajaran Islam, yang sistemnya tidak mengandalkan bunga melainkan prinsip bagi hasil. Prinsip bank Islam secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank Islam diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah. Bank Islam dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan syariat Islam yang bertujuan untuk mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat dengan melakukan kegiatan-kegiatan perbankan, finansial, komersial, dan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam.
Pengertian Bank Syariah, Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
B. Tujuan Dan Fungsi Bank Islam
Sebagai sebuah bank dengan prinsip khusus, maka bank Islam diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang dapat menjembatani antara para pemilik modal atau pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Fungsi yang dijalankan oleh bank Islam diharapkan dapat menutup kegagalan fungsi sebagai lembaga intermediasi yang gagal dilaksanakan oleh bank konvesional.
1. Tujuan Bank Islam
Menurut Isa Abdurrahman yang dikutip oleh Sumitro pada bukunya yang terbit pada tahun 1997, kemudian dikutip lagi oleh Muhammad dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Islam mengatakan bahwa perbankan Islam bertujuan untuk beberapa hal, yakni sebagai berikut:
a. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islami, khususnya muamalah yang berhubungan dengan bank agar terhindar dari praktik-praktik riba atau jenis-jenis perdagangan yang mengandung unsur-unsur gharar (tipuan) yang dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi umat.
b. Meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama terhadap kelompok-kelompok miskin, yang diarahkan pada kegiatan usaha produktif menuju terciptanya kemandirian usaha (wiraswasta).
c. Menciptakan keadilan dibidang ekonomi dan pemeratan pendapatan melalui kegiatan investasi agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
d. Menanggulangi kemiskinan yang pada umumnya merupakan problem utama negara-negara berkembang berupa program-program pembinaan nasabah yang lebih menonjolkan kebersamaan, pembinaan modal kerja, dan pengembangan usaha bersama.
e. Menjaga stabilitas ekonomi moneter pemerintah dengan bank Islam, diharapkan pemerintah mampu menghindari inflasi akibat penerapan sistem bunga dan persaingan tidak sehat antar lembaga keuangan.
f. Untuk menghilangkan ketergantungan umat Islam dari bank dan bank non Islam yang menyebabkan umat Islam di bawah kekuasaan bank sehingga mereka tidak bisa melaksanakan ajaran agamanya secara penuh, terutama di bidang kegiatan bisnis dan perekonomian.
2. Fungsi Bank Islam
Bank Islam berfungsi untuk melayani berbagai keperluan komersial dan investasi nasabah luas, sebagaimana yang dilakukan oleh bank komersial konvensional.
Menurut Abu Saud yang dikutip oleh Muhammad dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Islam mengemukakan bahwa fungsi rutin bank yang amat penting adalah untuk, pertama, memudahkan usaha-usaha ekspor dan impor. Kedua, untuk memudahkan dana-dana investasi berdasarkan usaha patungan karena pemilik uang ingin menginvestasikan kelebihan uangnya di bank.
M.A Mannan mengemukakan secara sistematis beberapa fungsi perbankan, yaitu:
a. membantu pembangunan negara-negara Islam dengan memudahkan investasi modal untuk tujuan produksi.
b. meningkatkan investasi swasta asing dengan memakai jaminan peran serta dalam pinjaman investasi lain yang dilakukan oleh investor swasta.
c. Meningkatkan pertumbuhan perdagangan internasional jangka panjang yang berimbang dan mempertahankan keseimbangan neraca pembayaran denan mendorong investasi internasional untuk pembangunan sumber daya produksi para negara.
d. Mengatur pinjaman yang dijamin dalam hubungannya dengan pinjaman internasional.
e. Memberi teknis tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kepada para ahli setempat yang memenuhi syarat dalam menghadapi hal-hal yang memerlukan teknik khusus.
f. Memberikan jasa dalam menyelesaikan persengketaan dikalangan negara-negara Islam, seperti kasus persengketaan air antara India dan Pakistan yang diselesaikan oleh Bank Dunia pada tahun 1960.
C. Sistem Operasional Bank Islam
Adapun bank islam dilakukan dengan sistem operasional sebagai berikut.
1. Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan bergantung pada:
a. Pendapatan bank.
b. Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank.
c. Nominal deposito nasabah
d. Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada pihak bank.
e. Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi.
2. Bank syari’ah memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR (Loan to Deposit Ratio), yaitu mempertimbangkan rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan.
3. Dalam perbankan syari’ah, LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan, tetapi juga keadilan, karena pihak bank benar-benar membagikan hasil riil dari dunia usaha (loan) kepada penabung (deposit).
D. Produk-Produk Bank Islam
Pada umumnya, kegiatan operasional yang dilakukan oleh perbankan Islam dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yang berkaitan dengan produk yang ada dalam dunia perbankan Islam. Adapun produk-produk bank islam tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Produk Penghimpun Dana
Perkembangan dan pertumbuhan dunia perbankan akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan masalah bank yang utama adalah dana. Tanpa dana yang cukup, bak tidak dapat berfungsi sama sekali. Sebagai sebuah lembaga keuangan, perbankan Islam juga melakukan kegiatan penghimpun dana agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Penghimpun dana di bank Islam dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional Islam yang digunakan dalam menghimpun dana masyarakat, yaitu prinsip wadiah dan mudarabah.
a. Prinsip wadi’ah
Prinsip wadi’ah adalah perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
Prinsip ini tertuang dalam Q.S An-Nisa ayat 58 yang berbunyi,
Artinya: “(58). Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
b. Prinsip Mudarabah
Prinsip ini merupakan perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang) dengan pengusaha, dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian.
Adapun prinsip mudarabah ini tertuang dalam Q.S. al-Jum’ah ayat 10 yang berbunyi sebagai berikut.
Artinya: “(10). Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
2. Produk Penyaluran Dana
Dalam penyaluran dananyaa kepada nasabah, secara garis besar produk perbankan Islam dapat dibagi atas beberapa bagian, yakni sebagai berikut.
a. Prinsip Jual-Beli
Merupakan upaya yang dilakukan untuk transfer of property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi harga jual barang. Dalam prinsip ini kemudian dikenal lah bentuk-bentuk pembiayaan seperti murabahah , salam dan istishna’ .
b. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi, pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namu perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Jika pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya jasa atau manfaat barang.
c. Prinsip Musyarakah
Prinsip ini memiliki pengertian bahwa dikatakan sebagai perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak.
Seperti tertuang dalam Q.S. Shaad ayat 24 yang berbunyi sebagai berikut.
Artinya: “(24) Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh.”
3. Produk Jasa bank
Bank Islam, sebagai sebuah bank pada umumnya, selain menjalankan fungsinya sebagai tempat jasa intermediaries dari pihak yang membutuhkan dana dengn pihak yang kelebihan dana juga melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imabalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa-jasa tersebut di antaranya berupa pelayanan sharf atau jual beli valuta asing, rahn , wakalah , qardh hiwalah , dan kafalah
Prinsip-Prinsip Bank Syariah Dalam UU No 10 Th 1998, bank syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Prinsip keadilan, prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan keuntungan, yang disepakati antara bank dengan nasabah.
b. Prinsip kesedarajatan, bank syariah menepatkan nasabah penyimpan dana dan nasabah penguna dana.
c. Prinsip ketentraman, produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah muamalah islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir dan bathin.
DINAMIKA BANK ISLAM
Hingga awal abad ke-20, bank syari’ah hanya merupakan bahan diskusi teoritis. Belum ada langkah nyata yang memungkinkan implementasi praktis gagasan tersebut. Padahal telah muncul kesadaran bahwa bank syari’ah merupakan solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara islam. Upaya untuk memperkenalkan bank syari’ah saat itu baru berupa diskusi terbatas atas inisiatif individu. Upaya tersebut seperti tenggelam di tengah besar dan kuatnya sistem operasional bank-bank non-islam. seolah-olah diskusi tersebut akan sia-sia belaka. Seperti tidak ada celah yang memungkinkan untuk mendirikan dan menerapkan sistem perbankan syari’ah.
Namun, gagasan tersebut terus berkembang, meskipun secara perlahan uji coba mulai dilakukan. Mula-mula dalam bentuk proyek sederhana, lalu dikembangkan dalam kerja sama berskala besar, hingga para pemrakarsa perbankan syari’ah dapat membuat infrastruktur sistem perbankan yang bebas bunga. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di pakistan pada akhir 1950-an. Eksperimen pendirian bank syari’ah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan tersebut menumbuhkan kesadaran bahwa prinsip-prinsip islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern sehingga dapat menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi islam.
Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank islam mulai menyebar ke banyak negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Di negara islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional. Kini, perbankan syari’ah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negara barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syari’ah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark. Kini, bank-bank besar dari negara-negara barat, seperti Citybank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank, dan Jurdine Fleming telah pula membuka Islamic Window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syari’at islam.
Bahkan sekarang sebagai bukti dari dinamika bank islam, negara Inggris pun akan menjadi negara selanjutnya yang akan menguji coba keampuhan keuangan berbasis syari’ah melalui obligasi pada bursa saham syari’ah. Seperti pernyataan Perdana Menteri Inggris pada berita yang dirilis pada tanggal 1 November 2013 oleh situs resmi VOA Indonesia, beliau mengatakan bahwa negara Inggris akan menjadi non-muslim pertama yang merilis obligasi syari’ah. Dalam pertemuannya dengan para pengusaha dan pejabat politik Internasional pada hari selasa tanggal 29 oktober 2013, Cameron mengatakan bahwa ia ingin agar ibukota Inggris yakni London itu menjadi pusat transit utama keuangan syari’ah. Sistem keuangan syari’ah mengikuti hukum islam, yang melarang penerapan suku bunga dan mewajibkan transaksi didasarkan pada aset yang berwujud nyata, sehingga spekulasi dan transaksi masa depan juga dilarang. Pada pertemuan itu, presiden Afganistan Hamid Karzai mengatakan bahwa “dunia muslim berpotensi menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran global”.
KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa bank islam merupakan lembaga keuangan yang bergerak di bidang pemberian layanan kredit dan jasa dalam lalu lintas keuangan serta mengatur peredaran uang dengan berdasarkan prinsip-prinsip islam. bank islam juga memegang teguh prinsip bagi hasil sebagai bukti nyata dari pengharaman riba yang terdapat pada suku bunga bank konvensional. Kemudian bank islam bertujuan untuk mengarahkan kegiatana muamalah umat menjadi berdasar prinsip islami, meningkatkan kualitas hidup untuk para orang-orang miskin melalui penciptaan lapangan kerja yang produktifitas, menciptakan keadilan dan pemerataan, menanggulangi kemiskinan, menjaga stabilitas negara, serta menghilangkan ketergantungan pada bank non-islam. Selain itu, bank islam juga berfungsi sebagai lembaga yang membantu pembangunan negara-negara islam, meningkatkan investasi, meningkatkan pertumbuhan perdagangan international, mengatur pinjaman, memberikan sosialisasi tentang bank islam, dan memberikan jasa dalam menyelesaikan persengketaan dikalangan negara-negara islam.
Adapun sistem operasionalnya meliputi prinsip penghimpunan dana, yang mana produk bank islam di dalamnya adalah wadi’ah dan mudarabah. Kemudian prinsip penyaluran dana, yang mana produk bank islam di dalamnya meliputi jual-beli, sewa dan syirkah. Dan yang ketiga adalah prinsip produk jasa bank, yang mana produk di dalamnya adalah jual beli valas, rahn, wakalah, qardh, hiwalah dan kafalah. Kemudian penulis juga dapat menyimpulkan bahwa dinamika bank islam saat ini sangat signifikan. Berkembang di negara islam dan mulai di lirik oleh beberapa negara non-muslim, bahwa sistem yang dianut oleh keuangan islam ditaksir dapat berpotensi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan global. Inilah yang kira dapat kita renungkan, hingga akhirnya nanti kita lah sebagai pelaku ekonom yang murni beragama islam serta sebagai generasi penerus yang telah mengenal dasar dari bank islam ini untuk dapat memanfaatkan sebijak mungkin ilmu yang kita dapat ini dalam pengimplementasian nyata dalam kehidupan kita sekarang dan masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
A. Telaah Pustaka
Muhammad, Ekonomi Islam: Kontribusi Fundamentalisme Islam untuk Ekonomi Islam, Malang: Empatdua (Kelompok Intrans Publishing, 2009.
sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terikat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997.
Huda, Nurul dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Muhammad, Lembaga Ekonomi Syari’ah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Muhammad dan Dwi Suwiknyo, Akuntansi Perbankan Syari’ah, Yogyakarta: TrustMedia, 2009.
Machmud, Amir dan Rukmana, Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010.
B. Telusur Internet
Http://www.voaindonesia.com/content/inggris-ungkap-proposal-obligasi-islamis/1779676.html di akses pada tanggal 10 November 2013.
Http://www.kemenkeu.go.id/Berita/pemerintah-waspadai-dinamika-ekonomi-global, di akses pada tanggal 10 November 2013
Http://www.google.com/.upi.edu.Direktor_FFPEBFPRODI._MANAJEMEN_FPEBBUDHI_PAMUNGKAS_GAUTAMA_Sistem_Operasional__Bank_Syariah.pdf, di akses pada tanggal 10 November 2013.
Http://mensianayuditu.blogspot.com/2013/04/prinsip-dasar-dan-sistem-operasional.html, di akses pada tanggal 10 November 2013.
DINAMIKA BANK ISLAM DITENGAH KEUANGAN GLOBAL
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata kuliah : Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Dosen : Dr. Muhammad, M.Ag
Disusun oleh
NANA TAURAN SIDIK
NIM. 1202120184
SARIANTI
NIM. 1202120172
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
JURUSAN SYARI’AH PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH KELAS A
TAHUN 1435 H / 2013 M
ABSTRAK
Dengan mengusung makalah yang berjudul “Dinamika Bank Islam Ditengah Keuangan Global”, penulis bertujuan untuk memperkenalkan pembaca secara lebih dekat segala hal yang mendasari dibalik kokohnya pernyataan tentang ketidakmudahan bank islam untuk goyah ditengah kondisi perekonomian yang saat ini sedang dalam masa-masa yang sulit. Penulis berusaha mendekatkan pembaca pada wacana tentang bank islam, meliputi pengertian, tujuan dan fungsi, sistem operasional serta produk-produk yang digunakan dalam melaksanakan sistem operasionalnya tersebut. Selain itu, penulis juga memberikan sedikit wacana yang bersumber dari referensi akurat guna memberikan wawasan kepada pembaca mengenai dinamika bank islam serta kondisi keuangan global yang melatarbelakangi penulis untuk merampungkan tulisan ini.
Melalui metode telaah kepustakaan dan menelusuri beberapa sumber dari internet, penulis menemukan beberapa referensi akurat dan menarik yang akhirnya menjadi jembatan penghubung guna menjadikan tujuan-tujuan penulisan yang diinginkan dapat tercapai. Alhasil, penulis menggunakan referensi tersebut untuk melengkapi materi dan pembahasan di dalam makalah ini. Dari sumber-sumber tersebut penulis memperoleh hasil bahwa bank islam merupakan lembaga keuangan yang berprinsip pada ajaran islam dan menggunakan sistem bagi hasil sebagai implementasi nyata dari pengharaman riba. Bank islam juga merupakan lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang sistemnya berpegang teguh pada prinsip Islam. Selain itu, adapula fungsi dan tujuan, sistem operasional dan produk-produknya dapat pembaca temukan pada pembahasan selanjutnya.
LATAR BELAKANG MASALAH
Perekonomian global saat ini sedang mengalami dinamika, yang ditandai dengan adanya perubahan penggerak ekonomi dari sebelumnya didominasi oleh negara berkembang. Wakil presiden boediono menyampaikan bahwa perekonomian global saat ini tengah dipengaruhi oleh perubahan kebijakan moneter di Amerika Serikat. Terkait hal tersebut, seperti berita yang dirilis di website resmi Kementerian Keuangan pada tanggal 16 Oktober 2013, Wapres mengatakan bahwa di tahun 2013 dan 2014 merupakan tahun yang tidak mudah dan memiliki banyak tantangan. Pihaknya berharap agar pelaku bisnis dan pelaku sektor keuangan dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.
Salah satu perkembangan penting dalam industri perbankan dunia pada beberapa dekade terakhir ini, yang barangkali mempunyai implikasi jangka panjang bagi hubungan internasional dunia perbankan, adalah munculnya sistem perbankan yang berbeda di negara-negara muslim. Fenomena ini merupakan bagian dari kebangkitan kembali nilai-nilai fundamental Islam yang telah melahirkan Islamisasi sektor finansial dengan fokus perbankan bebas bunga yang secara umum dikenal dengan bank Islam atau Islamic Banking.
Dari permasalahan ini, maka isu-isu terkait mengenai keuangan global pun semakin menjadi hal yang tidak terelakkan. Jika keuangan pada Bank Konvensional menjadi sedikit terombang-ambing akibat pengaruh dari terguncangnya perekonomian global, maka Bank Islam menjadi salah satu alternatif yang tidak ada salahnya untuk ditawarkan. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka seperti apa dinamika bank islam ditengah keuangan global tersebut dan apa saja komponen di dalam bank islam tersebut yang membedakannya dengan bank konvensional akan dibahas pada pembahasan selanjutnya.
BANK ISLAM
A. Pengertian Bank Islam
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank syari’ah. Secara akademik, istilah islam dan syari’ah memang mempunyai pengertian yang berbeda. Namun secara teknis, untuk penyebutan bank islam dan bank syari’ah mempunyai pengertian yang sama. Menurut ensiklopedi islam, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah islam.
Bank Islam adalah sebuah lembaga perbankan yang pada peraturannya berpegang terhadap ajaran Islam, yang sistemnya tidak mengandalkan bunga melainkan prinsip bagi hasil. Prinsip bank Islam secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank Islam diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah. Bank Islam dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan syariat Islam yang bertujuan untuk mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat dengan melakukan kegiatan-kegiatan perbankan, finansial, komersial, dan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam.
Pengertian Bank Syariah, Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
B. Tujuan Dan Fungsi Bank Islam
Sebagai sebuah bank dengan prinsip khusus, maka bank Islam diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang dapat menjembatani antara para pemilik modal atau pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Fungsi yang dijalankan oleh bank Islam diharapkan dapat menutup kegagalan fungsi sebagai lembaga intermediasi yang gagal dilaksanakan oleh bank konvesional.
1. Tujuan Bank Islam
Menurut Isa Abdurrahman yang dikutip oleh Sumitro pada bukunya yang terbit pada tahun 1997, kemudian dikutip lagi oleh Muhammad dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Islam mengatakan bahwa perbankan Islam bertujuan untuk beberapa hal, yakni sebagai berikut:
a. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islami, khususnya muamalah yang berhubungan dengan bank agar terhindar dari praktik-praktik riba atau jenis-jenis perdagangan yang mengandung unsur-unsur gharar (tipuan) yang dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi umat.
b. Meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama terhadap kelompok-kelompok miskin, yang diarahkan pada kegiatan usaha produktif menuju terciptanya kemandirian usaha (wiraswasta).
c. Menciptakan keadilan dibidang ekonomi dan pemeratan pendapatan melalui kegiatan investasi agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
d. Menanggulangi kemiskinan yang pada umumnya merupakan problem utama negara-negara berkembang berupa program-program pembinaan nasabah yang lebih menonjolkan kebersamaan, pembinaan modal kerja, dan pengembangan usaha bersama.
e. Menjaga stabilitas ekonomi moneter pemerintah dengan bank Islam, diharapkan pemerintah mampu menghindari inflasi akibat penerapan sistem bunga dan persaingan tidak sehat antar lembaga keuangan.
f. Untuk menghilangkan ketergantungan umat Islam dari bank dan bank non Islam yang menyebabkan umat Islam di bawah kekuasaan bank sehingga mereka tidak bisa melaksanakan ajaran agamanya secara penuh, terutama di bidang kegiatan bisnis dan perekonomian.
2. Fungsi Bank Islam
Bank Islam berfungsi untuk melayani berbagai keperluan komersial dan investasi nasabah luas, sebagaimana yang dilakukan oleh bank komersial konvensional.
Menurut Abu Saud yang dikutip oleh Muhammad dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Islam mengemukakan bahwa fungsi rutin bank yang amat penting adalah untuk, pertama, memudahkan usaha-usaha ekspor dan impor. Kedua, untuk memudahkan dana-dana investasi berdasarkan usaha patungan karena pemilik uang ingin menginvestasikan kelebihan uangnya di bank.
M.A Mannan mengemukakan secara sistematis beberapa fungsi perbankan, yaitu:
a. membantu pembangunan negara-negara Islam dengan memudahkan investasi modal untuk tujuan produksi.
b. meningkatkan investasi swasta asing dengan memakai jaminan peran serta dalam pinjaman investasi lain yang dilakukan oleh investor swasta.
c. Meningkatkan pertumbuhan perdagangan internasional jangka panjang yang berimbang dan mempertahankan keseimbangan neraca pembayaran denan mendorong investasi internasional untuk pembangunan sumber daya produksi para negara.
d. Mengatur pinjaman yang dijamin dalam hubungannya dengan pinjaman internasional.
e. Memberi teknis tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kepada para ahli setempat yang memenuhi syarat dalam menghadapi hal-hal yang memerlukan teknik khusus.
f. Memberikan jasa dalam menyelesaikan persengketaan dikalangan negara-negara Islam, seperti kasus persengketaan air antara India dan Pakistan yang diselesaikan oleh Bank Dunia pada tahun 1960.
C. Sistem Operasional Bank Islam
Adapun bank islam dilakukan dengan sistem operasional sebagai berikut.
1. Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan bergantung pada:
a. Pendapatan bank.
b. Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank.
c. Nominal deposito nasabah
d. Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada pihak bank.
e. Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi.
2. Bank syari’ah memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR (Loan to Deposit Ratio), yaitu mempertimbangkan rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan.
3. Dalam perbankan syari’ah, LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan, tetapi juga keadilan, karena pihak bank benar-benar membagikan hasil riil dari dunia usaha (loan) kepada penabung (deposit).
D. Produk-Produk Bank Islam
Pada umumnya, kegiatan operasional yang dilakukan oleh perbankan Islam dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yang berkaitan dengan produk yang ada dalam dunia perbankan Islam. Adapun produk-produk bank islam tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Produk Penghimpun Dana
Perkembangan dan pertumbuhan dunia perbankan akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan masalah bank yang utama adalah dana. Tanpa dana yang cukup, bak tidak dapat berfungsi sama sekali. Sebagai sebuah lembaga keuangan, perbankan Islam juga melakukan kegiatan penghimpun dana agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Penghimpun dana di bank Islam dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional Islam yang digunakan dalam menghimpun dana masyarakat, yaitu prinsip wadiah dan mudarabah.
a. Prinsip wadi’ah
Prinsip wadi’ah adalah perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
Prinsip ini tertuang dalam Q.S An-Nisa ayat 58 yang berbunyi,
Artinya: “(58). Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
b. Prinsip Mudarabah
Prinsip ini merupakan perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang) dengan pengusaha, dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian.
Adapun prinsip mudarabah ini tertuang dalam Q.S. al-Jum’ah ayat 10 yang berbunyi sebagai berikut.
Artinya: “(10). Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
2. Produk Penyaluran Dana
Dalam penyaluran dananyaa kepada nasabah, secara garis besar produk perbankan Islam dapat dibagi atas beberapa bagian, yakni sebagai berikut.
a. Prinsip Jual-Beli
Merupakan upaya yang dilakukan untuk transfer of property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi harga jual barang. Dalam prinsip ini kemudian dikenal lah bentuk-bentuk pembiayaan seperti murabahah , salam dan istishna’ .
b. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi, pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namu perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Jika pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya jasa atau manfaat barang.
c. Prinsip Musyarakah
Prinsip ini memiliki pengertian bahwa dikatakan sebagai perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak.
Seperti tertuang dalam Q.S. Shaad ayat 24 yang berbunyi sebagai berikut.
Artinya: “(24) Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh.”
3. Produk Jasa bank
Bank Islam, sebagai sebuah bank pada umumnya, selain menjalankan fungsinya sebagai tempat jasa intermediaries dari pihak yang membutuhkan dana dengn pihak yang kelebihan dana juga melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imabalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa-jasa tersebut di antaranya berupa pelayanan sharf atau jual beli valuta asing, rahn , wakalah , qardh hiwalah , dan kafalah
Prinsip-Prinsip Bank Syariah Dalam UU No 10 Th 1998, bank syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Prinsip keadilan, prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan keuntungan, yang disepakati antara bank dengan nasabah.
b. Prinsip kesedarajatan, bank syariah menepatkan nasabah penyimpan dana dan nasabah penguna dana.
c. Prinsip ketentraman, produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah muamalah islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir dan bathin.
DINAMIKA BANK ISLAM
Hingga awal abad ke-20, bank syari’ah hanya merupakan bahan diskusi teoritis. Belum ada langkah nyata yang memungkinkan implementasi praktis gagasan tersebut. Padahal telah muncul kesadaran bahwa bank syari’ah merupakan solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara islam. Upaya untuk memperkenalkan bank syari’ah saat itu baru berupa diskusi terbatas atas inisiatif individu. Upaya tersebut seperti tenggelam di tengah besar dan kuatnya sistem operasional bank-bank non-islam. seolah-olah diskusi tersebut akan sia-sia belaka. Seperti tidak ada celah yang memungkinkan untuk mendirikan dan menerapkan sistem perbankan syari’ah.
Namun, gagasan tersebut terus berkembang, meskipun secara perlahan uji coba mulai dilakukan. Mula-mula dalam bentuk proyek sederhana, lalu dikembangkan dalam kerja sama berskala besar, hingga para pemrakarsa perbankan syari’ah dapat membuat infrastruktur sistem perbankan yang bebas bunga. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di pakistan pada akhir 1950-an. Eksperimen pendirian bank syari’ah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan tersebut menumbuhkan kesadaran bahwa prinsip-prinsip islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern sehingga dapat menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi islam.
Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank islam mulai menyebar ke banyak negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Di negara islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional. Kini, perbankan syari’ah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negara barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syari’ah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark. Kini, bank-bank besar dari negara-negara barat, seperti Citybank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank, dan Jurdine Fleming telah pula membuka Islamic Window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syari’at islam.
Bahkan sekarang sebagai bukti dari dinamika bank islam, negara Inggris pun akan menjadi negara selanjutnya yang akan menguji coba keampuhan keuangan berbasis syari’ah melalui obligasi pada bursa saham syari’ah. Seperti pernyataan Perdana Menteri Inggris pada berita yang dirilis pada tanggal 1 November 2013 oleh situs resmi VOA Indonesia, beliau mengatakan bahwa negara Inggris akan menjadi non-muslim pertama yang merilis obligasi syari’ah. Dalam pertemuannya dengan para pengusaha dan pejabat politik Internasional pada hari selasa tanggal 29 oktober 2013, Cameron mengatakan bahwa ia ingin agar ibukota Inggris yakni London itu menjadi pusat transit utama keuangan syari’ah. Sistem keuangan syari’ah mengikuti hukum islam, yang melarang penerapan suku bunga dan mewajibkan transaksi didasarkan pada aset yang berwujud nyata, sehingga spekulasi dan transaksi masa depan juga dilarang. Pada pertemuan itu, presiden Afganistan Hamid Karzai mengatakan bahwa “dunia muslim berpotensi menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran global”.
KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa bank islam merupakan lembaga keuangan yang bergerak di bidang pemberian layanan kredit dan jasa dalam lalu lintas keuangan serta mengatur peredaran uang dengan berdasarkan prinsip-prinsip islam. bank islam juga memegang teguh prinsip bagi hasil sebagai bukti nyata dari pengharaman riba yang terdapat pada suku bunga bank konvensional. Kemudian bank islam bertujuan untuk mengarahkan kegiatana muamalah umat menjadi berdasar prinsip islami, meningkatkan kualitas hidup untuk para orang-orang miskin melalui penciptaan lapangan kerja yang produktifitas, menciptakan keadilan dan pemerataan, menanggulangi kemiskinan, menjaga stabilitas negara, serta menghilangkan ketergantungan pada bank non-islam. Selain itu, bank islam juga berfungsi sebagai lembaga yang membantu pembangunan negara-negara islam, meningkatkan investasi, meningkatkan pertumbuhan perdagangan international, mengatur pinjaman, memberikan sosialisasi tentang bank islam, dan memberikan jasa dalam menyelesaikan persengketaan dikalangan negara-negara islam.
Adapun sistem operasionalnya meliputi prinsip penghimpunan dana, yang mana produk bank islam di dalamnya adalah wadi’ah dan mudarabah. Kemudian prinsip penyaluran dana, yang mana produk bank islam di dalamnya meliputi jual-beli, sewa dan syirkah. Dan yang ketiga adalah prinsip produk jasa bank, yang mana produk di dalamnya adalah jual beli valas, rahn, wakalah, qardh, hiwalah dan kafalah. Kemudian penulis juga dapat menyimpulkan bahwa dinamika bank islam saat ini sangat signifikan. Berkembang di negara islam dan mulai di lirik oleh beberapa negara non-muslim, bahwa sistem yang dianut oleh keuangan islam ditaksir dapat berpotensi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan global. Inilah yang kira dapat kita renungkan, hingga akhirnya nanti kita lah sebagai pelaku ekonom yang murni beragama islam serta sebagai generasi penerus yang telah mengenal dasar dari bank islam ini untuk dapat memanfaatkan sebijak mungkin ilmu yang kita dapat ini dalam pengimplementasian nyata dalam kehidupan kita sekarang dan masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
A. Telaah Pustaka
Muhammad, Ekonomi Islam: Kontribusi Fundamentalisme Islam untuk Ekonomi Islam, Malang: Empatdua (Kelompok Intrans Publishing, 2009.
sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terikat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997.
Huda, Nurul dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Muhammad, Lembaga Ekonomi Syari’ah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Muhammad dan Dwi Suwiknyo, Akuntansi Perbankan Syari’ah, Yogyakarta: TrustMedia, 2009.
Machmud, Amir dan Rukmana, Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010.
B. Telusur Internet
Http://www.voaindonesia.com/content/inggris-ungkap-proposal-obligasi-islamis/1779676.html di akses pada tanggal 10 November 2013.
Http://www.kemenkeu.go.id/Berita/pemerintah-waspadai-dinamika-ekonomi-global, di akses pada tanggal 10 November 2013
Http://www.google.com/.upi.edu.Direktor_FFPEBFPRODI._MANAJEMEN_FPEBBUDHI_PAMUNGKAS_GAUTAMA_Sistem_Operasional__Bank_Syariah.pdf, di akses pada tanggal 10 November 2013.
Http://mensianayuditu.blogspot.com/2013/04/prinsip-dasar-dan-sistem-operasional.html, di akses pada tanggal 10 November 2013.


0 komentar:
Posting Komentar